TATA CARA BUKA APOTEK
1.
Perjanjian antara PSA dengan APA. File copy : PERJANJIAN
KERJA SAMA APA PSA
2. Ke ISFI Kabupaten / Kota
3. Ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (Mengajukan permohonan )
4. Ke ISFI Propinsi (Perkenalan mengajukan keinginan buka apotik)
5. Buat Proposal Studi Kelayakan (Ke ISFI Kabupaten/ KOTA )
6. Apabila disetujui di tanda tangani ISFI Kab/ Kota lalu minta tanda tangan Dinkes Kab/ Kota
7. Ke Notaris buat Akte Perjanjian dan disertai Perjanjian Pelengkap
8. Minta Surat Rekomendasi dari ISFI Propinsi
9. Minta Surat Pengantar dari Dinkes u/ pengurusan SP
10. Ke Dinkes Propinsi untuk menyerahkan Surat Pengantar (ditandatangani)
11. Menunjukkan Surat yang di ACC Dinkes Propinsi ke Dinkes & ISFI Kab/kota
12. Dari Dinkes Propinsi dibuat Surat Pengantar ke Dinkes Pusat (Jakarta)
13. Setelah SP keluar akan dikirm ke Dinkes Kab/Kota
14. Peninjauan Lokasi
15. Turun SIA dari Dinkes Kab/Kota
2. Ke ISFI Kabupaten / Kota
3. Ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota (Mengajukan permohonan )
4. Ke ISFI Propinsi (Perkenalan mengajukan keinginan buka apotik)
5. Buat Proposal Studi Kelayakan (Ke ISFI Kabupaten/ KOTA )
6. Apabila disetujui di tanda tangani ISFI Kab/ Kota lalu minta tanda tangan Dinkes Kab/ Kota
7. Ke Notaris buat Akte Perjanjian dan disertai Perjanjian Pelengkap
8. Minta Surat Rekomendasi dari ISFI Propinsi
9. Minta Surat Pengantar dari Dinkes u/ pengurusan SP
10. Ke Dinkes Propinsi untuk menyerahkan Surat Pengantar (ditandatangani)
11. Menunjukkan Surat yang di ACC Dinkes Propinsi ke Dinkes & ISFI Kab/kota
12. Dari Dinkes Propinsi dibuat Surat Pengantar ke Dinkes Pusat (Jakarta)
13. Setelah SP keluar akan dikirm ke Dinkes Kab/Kota
14. Peninjauan Lokasi
15. Turun SIA dari Dinkes Kab/Kota
. Persyaratan
Pemohon
2.
Surat
Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
3.
Surat Pernyataan
Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
4.
Surat
Penugasan
5.
Surat Sumpah
6.
Ijazah
Apoteker
7.
Surat
Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
8.
Fotocopy
KTP Pemohon
9.
Ijazah
Asisten Apoteker
10.
Surat
Penugasan Asisten Apoteker
11.
Surat
Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut
bermaterai 6000
12.
Surat
Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
13.
KTP Asisten
Apoteker
14.
SITU
15.
Daftar
Ketenagaan
16.
Pas Photo
Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi,
barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek. Berikut ini beberapa
syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek.
b. Syarat
mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek
1.
Foto copy
Akte Notaris
2.
Foto Copy KTP
DKI dan Asisten Apoteker
4.
Foto Copy
sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
6.
Pass photo
3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
7.
Copy UGG/HO
Apabila kesemua syarat telah dipenuhi,
kita akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Untuk
mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini alur
atau tahapan dalam memngurus perizinan.
c. Mekanisme
Pengajuan Pendirian apotek
1.
Mengajukan
berkas permohonan di loket pelayanan
2.
Pemeriksaan
berkas (lengkap)
3.
Survey ke
lapangan (apabila perlu)
4.
Penetapan
SKRD
5.
Proses Izin
6.
Pembayaran di
Kasir
7.
Penyerahan
Izin pendirian apotek
d.
Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
e.
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar